PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 14
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan di RSPTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan Rektor membentuk Dewan Pengawas RSPTN. (3) Dewan Pengawas RSPTN sebabagimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi unsur: a. kementerian; b. universitas; c. organisasi profesi dokter dan/atau dokter gigi; d. asosiasi rumah sakit pendidikan; dan e. asosiasi institusi pendidikan.
