PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
RSPTN mengembangkan sistem rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan primer dan sekunder dalam rangka proses pendidikan dokter, dokter gigi, dan tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
