PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, alat kesehatan, dan sediaan farmasi RSPTN ditetapkan oleh rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
