Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
(1) Tata kelola RSPTN terdiri atas: a. tata kelola rumah sakit; b. tata kelola klinis; c. tata kelola pendidikan; dan d. tata kelola penelitian. (2) Tata kelola rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. status kelembagaan dan kelas rumah sakit; b. struktur organisasi; c. tunjangan; d. pengelolaan sumber daya manusia; e. pengelolaan barang; f. investasi; g. pengelolaan keuangan; h. tarif layanan; i. mutu dan pemasaran; j. pengelolaan data dan informasi; dan k. kerja sama dengan pihak lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai rumah sakit pendidikan.
(3) Tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kepemimpinan klinis; b. audit klinis; c. data klinis; d. risiko klinis berbasis bukti; e. peningkatan kinerja; f. pengelolan keluhan; g. mekanisme monitor hasil pelayanan; h. pengembangan profesi; dan i. akreditasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar pelayanan kesehatan. (4) Tata kelola pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. penerapan kurikulum dan proses belajar mengajar pendidikan bidang kesehatan untuk mencapai tujuan pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi; b. pemberian fasilitas yang memadai dalam penanganan kasus bidang kesehatan baik jenis dan jumlahnya yang relevan untuk mencapai kompetensi tertentu; dan c. pengembangan jejaring rumah sakit dan wahana pendidikan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata kelola penelitian di RSPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. tata cara praktik penelitian klinis yang baik; b. penelitian berbasis bukti; dan c. integritas penelitian. (6) Tarif pelayanan kesehatan bagi: a. RSPTN badan layanan umum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. RSPTN badan hukum ditetapkan oleh rektor; c. peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
d. peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau asuransi kesehatan lain menggunakan tarif yang disepakati oleh direktur dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau asuransi kesehatan lain.
