PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
RSPTN harus memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai rumah sakit pendidikan.
