PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ALIH JABATAN/TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOSEN...
Pasal 5
(1) Setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, Kepala Biro Kepegawaian mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapat persetujuan dengan menggunakan formulir DIV bagi pengusul dari luar Kementerian. (2) Setelah mendapat persetujuan Kepala BKN, Kepala Biro Kepegawaian menerbitkan Surat Keputusan pindah/melimpah bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut.
