PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ALIH JABATAN/TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOSEN...
Pasal 6
PNS Pengawas dan PNS Guru tidak diperkenankan alih jabatan/tugas menjadi PNS dosen kecuali mendapat persetujuan dari Menteri untuk kepentingan nasional.
