PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ALIH JABATAN/TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOSEN...
Pasal 4
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberikan rekomendasi kepada Menteri melalui Biro Kepegawaian bagi pengusul di lingkungan Kementerian;
