PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 4
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 huruf a, dan 2 huruf b butir 1), serta Pasal 3 ayat (2)dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolahdengan melibatkan masyarakat di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut :
