Pasal 5A
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku juga untuk DAK Tambahan Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013. 5. Ketentuan Lampiran diubah, sehingga Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku padatanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013 No.865 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta pada tanggal 24 Juni 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
