Pasal 3
(1) Proporsi penggunaan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk
SMP/SMPLB sebagaimana di maksud pada Pasal 1 huruf b
adalah 35% sampai dengan 65% untuk membiayai peningkatan
prasarana danpengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan
untuk
mencapai
100%
sesuai
dengan
kebutuhan
kabupaten/kota.
(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf b antara lain
a.
rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling
rendah rusak sedang termasuk perabotannya;
b.
pembangunan
ruang
kelas
baru
(RKB)
termasuk
erabotannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.865
c.
pembangunan
ruang/gedung
perpustakaan
termasuk
perabotannya; dan/atau
d.
pembangunan
ruang
belajar
lain
(RBL)
termasuk
perabotannya.
(3) Pengadaan sarana peningkatan mutupendidikan sebagaimana
dimaksud dalamPasal 1 huruf b antara lain:
a.
peralatanIlmuPengetahuanSosial (IPS);
b.
peralatanMatematika;
c.
peralatanLaboratoriumIlmuPengetahuanAlam (IPA)
d.
peralatanLaboratoriumBahasa;dan/atau
e.
peralatanOlah Raga.
3.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
