PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 1
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013 selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut DAK Bidang Pendidikan Dasar digunakan untuk : a. membiayai rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan pengadaan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar LuarBiasa (SD/SDLB); dan b. membiayai peningkatan prasaranadanpenga dan sarana peningkatan mutu pendidikan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB). 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
