PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN...
Pasal 9
(1) Tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Profesor dibatalkan apabila: a. Profesor yang bersangkutan memalsukan data dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. sertifikat pendidik yang bersangkutan dibatalkan. (2) Tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembalikan ke kas negara.
