PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN...
Pasal 10
(1) Pemimpin perguruan tinggi negeri wajib menyampaikan laporan kelayakan terpenuhinya persyaratan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2) Pemimpin perguruan tinggi swasta wajib menyampaikan laporan kelayakan terpenuhinya persyaratan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Koodinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
