PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN...
Pasal 11
Tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
