PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN...
Pasal 8
Tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Profesor dihentikan apabila: a. meninggal dunia; b. mencapai batas usia pensiun 70 tahun; c. mengundurkan diri sebagai Dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas; d. diberhentikan dari jabatan akademik Profesor; atau e. tidak terdaftar pada Kementerian sebagai Dosen tetap.
