PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN...
Pasal 7
Tunjangan kehormatan Profesor dihentikan sementara apabila: a. menduduki jabatan struktural; b. diangkat sebagai pejabat negara; atau c. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
