PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN...
Pasal 6
Tunjangan profesi bagi Profesor dihentikan sementara apabila: a. menduduki jabatan struktural; b. diangkat sebagai pejabat negara; atau c. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. www.djpp.kemenkumham.go.id
