PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN...
Pasal 5
(1) Pemberian tunjangan kehormatan kepada Profesor dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sejak yang bersangkutan ditetapkan atau diaktifkan kembali sebagai Profesor. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
