PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 9A
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kantor Bahasa harus menyusun: a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja di lingkungan Kantor Bahasa. b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kantor Bahasa. 6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
