Pasal 7
(1) Kantor Bahasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi: a. Kantor Bahasa Jambi; b. Kantor Bahasa Bengkulu; c. Kantor Bahasa Kepulauan Riau; d. Kantor Bahasa Kepulauan Bangka Belitung; e. Kantor Bahasa Lampung; f. Kantor Bahasa Banten; g. Kantor Bahasa Kalimantan Timur; h. Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat; i. Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur; j. Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara; k. Kantor Bahasa Gorontalo; l. Kantor Bahasa Maluku; dan m. Kantor Bahasa Maluku Utara.
(2) Lokasi dan wilayah kerja Kantor Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini. 5. Di antara Ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9, disisipkan Pasal 9A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
