PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 6
Kepala merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (1) dan ayat (2), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
