PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 5
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas jabatan yang terbagi dalam
kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (3) Dihapus. (4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
