PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 1
(1) Kantor Bahasa adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2) Kantor Bahasa dipimpin oleh Kepala. 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
