PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 10
Kepala dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama yang baik di lingkungan internal dan eksternal Kantor Bahasa; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang. 7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
