PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN DAN PEMBERIAN REMUNERASI BAGI...
Pasal 3
(1) Pemimpin PTN PK-BLU menyusun dokumen usulan remunerasi dengan mempertimbangkan masukan, saran, dan tanggapan dari Dewan Pengawas. (2) Dokumen usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. proposal usulan remunerasi; dan b. dokumen pendukung. (3) Proposal usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. pendahuluan; b. data umum PTN PK-BLU; c. sistem remunerasi; d. analisis remunerasi; dan e. penutup. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. diskripsi pekerjaan; b. kompetensi jabatan; c. data keuangan; d. data kinerja layanan; dan e. data pembanding.
