PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN DAN PEMBERIAN REMUNERASI BAGI...
Pasal 4
(1) Pemimpin PTN PK-BLU mengajukan dokumen usulan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Direktur Jenderal atas persetujuan Dewan Pengawas. (2) Direktur Jenderal mengajukan dokumen usulan remunerasi PTN PK- BLU kepada Sekretaris Jenderal.
