Pasal 2
(1) Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Pegawai, dan Sekretaris Dewan Pengawas dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. (2) Remunerasi yang dapat diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai berupa gaji dan insentif. (3) Remunerasi yang dapat diterima oleh Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas berupa honorarium. (4) Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang perseorangan yang dapat diangkat oleh Menteri untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas. (5) Pada setiap akhir masa jabatannya, Pejabat Pengelola, Dewan
Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas dapat diberikan pesangon berupa santunan purna jabatan dengan pengikutsertaan dalam program asuransi atau tabungan pensiun yang beban premi/iuran tahunannya ditanggung oleh BLU. (6) Premi atau iuran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari gaji/honorarium dalam 1 (satu) tahun.
