Pasal 9
BAB 3 — PEMBINAAN
Dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban: a. memperhatikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila; b. memperhatikan tradisi, norma, etika, hukum adat dan jati diri bangsa; c. memperhatikan sifat kerahasiaan dan kesucian unsur-unsur kepercayaan dan adat tertentu yang dipertahankan oleh masyarakat; d. memelihara ketentraman, ketertiban dan memfasilitasi terwujudnya kerukunan masyarakat; e. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya antara Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya; dan f. berkoordinasi dengan instansi sektoral dalam rangka memelihara kerukunan.
