PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bentuk pemberdayaan dan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sosialisasi nilai-nilai luhur kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan adat; b. sosialisasi peraturan perundangan-undangan dan kebijakan daerah yang berkaitan dengan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; c. penyelenggaraan forum pertemuan dan dialog tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat; dan d. pelatihan dan bimbingan teknis Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
