PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Pemerintah kabupaten/kota memberikan advokasi kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat. (2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: a. fasilitasi perbaikan citra kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan adat; b. fasilitasi pemenuhan hal-hak sipil; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam Lembaga Kepercayaan dan antarlembaga kepercayaan; dan d. fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam Lembaga Adat dan antarlembaga adat.
