PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN...
Pasal 9
ASN wajib menyampaikan laporan harta Kekayaan yang dimiliki kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan mengisi formulir LHKASN yang dapat diakses melalui laman siharka.menpan.go.id.
