PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN...
Pasal 10
(1) Surat Pernyataan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari formulir LHKASN ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan diatas meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyampaian formulir LHKASN dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal. (3) APIP Kementerian mempunyai tugas: a. memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN; b. melakukan koordinasi dengan unit kepegawaian untuk mendapatkan data ASN; dan c. melakukan verifikasi atas kewajaran ASN.
(4) APIP melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
