PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN...
Pasal 8
Formulir LHKPN Model KPK-A atau formulir LHKPN Model KPK-B yang telah diisi oleh pejabat penyelenggara negara dilampiri fotokopi akta/bukti/surat kepemilikan harta kekayaan yang dimiliki dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) rangkap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 1 (satu) rangkap disimpan oleh pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan atau pejabat penyelenggara negara yang telah mengakhiri jabatan atau pensiun.
