PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN...
Pasal 7
(1) Pejabat penyelenggara negara yang mengalami mutasi jabatan wajib mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan; atau b. pejabat penyelenggara negara yang telah mengakhiri jabatan atau pensiun.
