Pasal 52
BAB 5 — PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja Pusat; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Pusat; c. melakukan penyusunan usul pencairan anggaran dan penyiapan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pusat; d. melakukan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, dan urusan kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat; e. melakukan urusan ketatalaksanaan Pusat; f. melakukan penyusunan usul pengadaan, penataan, pemeliharaan, dan penghapusan barang milik negara; g. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar; h. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat; i. melakukan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu pimpinan; j. melakukan urusan kerumahtanggaan Pusat;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan Pusat; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.
