PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 53
BAB 5 — PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
