Pasal 51
BAB 5 — PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Rincian Tugas Subbidang Sistem Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan pengembangan sistem informasi penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi;
c. melakukan pemutakhiran data penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan penguatan kapasitas pengelolaan sistem informasi penjaminan mutu pendidikan menengah; e. melakukan pemeliharaan dan perawatan sistem informasi mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; f. melakukan pengelolaan informasi penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; g. melakukan penyebarluasan informasi penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah; i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
