Pasal 50
BAB 5 — PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Rincian Tugas Subbidang Pemetaan Mutu: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; c. melakukan penyusunan bahan program penjaminan mutu pendidikan menengah; d. melakukan pemetaan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah; f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pemetaan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu pendidikan menengah; h. melakukan pengumpulan dan pengolahan data penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; i. melakukan penyusunan bahan rekomendasi peningkatan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
