Pasal 49
BAB 5 — PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Rincian Tugas Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; c. melaksanakan penyusunan program penjaminan mutu pendidikan menengah; d. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pemetaan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; e. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi f. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah; g. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; h. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah; j. melaksanakan penyusunan rekomendasi peningkatan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; k. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sistem informasi mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi;
l. melaksanakan pengelolaan informasi penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; m. melaksanakan penyebarluasan informasi penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; n. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan p. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
