Pasal 48
BAB 5 — PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Rincian Tugas Subbidang Sistem Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan dasar;
c. melakukan pemutakhiran data penjaminan mutu pendidikan dasar; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan penguatan kapasitas pengelolaan sistem informasi penjaminan mutu pendidikan dasar; e. melakukan pemeliharaan dan perawatan sistem informasi mutu pendidikan dasar; f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar; g. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
