Pasal 47
BAB 5 — PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Rincian Tugas Subbidang Pemetaan Mutu: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis penjaminan mutu pendidikan dasar; c. melakukan penyusunan bahan program penjaminan mutu pendidikan dasar; d. melakukan pemetaan mutu pendidikan dasar; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu pendidikan dasar; g. melakukan pengumpulan dan pengolahan data penjaminan mutu pendidikan dasar; h. melakukan penyusunan bahan rekomendasi peningkatan mutu pendidikan dasar i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
