Pasal 46
BAB 5 — PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Rincian Tugas Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penjaminan mutu pendidikan dasar; c. melaksanakan penyusunan program penjaminan mutu pendidikan dasar; d. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan dasar; e. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar; f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis penjaminan mutu pendidikan dasar;
g. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar; h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar; i. melaksanakan penyusunan rekomendasi peningkatan mutu pendidikan dasar; j. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sistem informasi mutu pendidikan dasar; k. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
