Pasal 45
BAB 5 — PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Rincian Tugas Subbidang Sistem Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; c. melakukan pemutakhiran data penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan penguatan kapasitas pengelolaan sistem informasi penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; e. melakukan pemeliharaan dan perawatan sistem informasi mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; g. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
