Pasal 44
BAB 5 — PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Rincian Tugas Subbidang Pemetaan Mutu: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; c. melakukan penyusunan bahan program penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; d. melakukan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; g. melakukan pengumpulan dan pengolahan data penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
h. melakukan penyusunan bahan rekomendasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
