Pasal 43
BAB 5 — PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Rincian Tugas Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
c. melaksanakan penyusunan program penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; d. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; e. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; g. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; i. melaksanakan penyusunan rekomendasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; j. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sistem informasi mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; k. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
