Pasal 42
BAB 4 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusat; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Pusat; c. melakukan penyusunan usul pencairan anggaran dan penyiapan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pusat; d. melakukan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, dan urusan kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat; e. melakukan urusan ketatalaksanaan Pusat; f. melakukan penyusunan usul pengadaan, penataan, pemeliharaan, dan penghapusan barang milik negara; g. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar; h. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat; i. melakukan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu pimpinan; j. melakukan urusan kerumahtanggaan Pusat; k. melakukan penyajian data dan informasi peningkatan kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan Pusat; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.
