Pasal 41
BAB 4 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Rincian tugas Subbidang Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; c. melakukan penyusunan bahan dan pemantauan pelaksanaan program sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; d. melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; e. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; f. melakukan penyajian data dan informasi pelaksanaan program sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
