Pasal 36
BAB 4 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Rincian Tugas Bidang Peningkatan Kompetensi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan;
d. melaksanakan pengolahan dan penyajian data dan informasi peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; e. melaksanakan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; f. melaksanakan penyusunan program peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; g. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; i. melaksanakan penyusunan laporan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang
