Pasal 37
BAB 4 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Rincian Tugas Subbidang Program: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; e. melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; f. melakukan penyusunan rancangan program peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi penyusunan modul, bahan ajar, dan media pembelajaran kegiatan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
